Rapat Paripurna Bahas Kantor Akuntan Publik

Rapat Paripurna DPR
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil
fit and proper test
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI tahun 2014, di Senayan, Selasa 14 April 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI, Gus Irawan, mengatakan sesuai dengan pasal 32 UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik.


Kemudian, akuntan publik ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama akuntan publik.


"BPK telah mengajukan tiga calon Kantor Akuntan Publik (KAP) yaitu KAP Hadori Sugiarto Adi, KAP Wisnu Soewito, dan KAP Suhartati dan rekan," ujar Gus Irawan.


Sementara itu, Menteri Keuangan mengajukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang dan Ali, serta KAP Hadori Sugiarto dan rekan.


"Setelah mendengarkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, fraksi Komisi XI DPR RI memutuskan berdasarkan musyawarah dan mufakat kami menunjuk KAP Wisnu B Soewito dan Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan BPK tahun 2014," ujarnya.


Selain KAP, paripurna juga membahas laporan Badan Legislasi terhadap rancangan peraturan tentang perubahan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2104 tentang Tata Tertib menjadi Peraturan DPR RI. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya