Meski kalah di PTUN, kuasa hukum Ludwig, Harvardy M. Iqbal tetap ngotot mencari celah lain untuk mengajukan banding. Ia berharap pihaknya menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rencananya sidang lanjutan pembatalan nikah di PN Jaksel rencananya akan digelar Rabu 15 April 2015.
"Kalau di Pengadilan Negeri lebih ke pembuktian apakah pernikahan tersebut sah di mata hukum atau tidak," ucap M. Iqbal Harvardy saat ditemui di PTUN Jakarta Timur, Selasa 14 April 2015.
Harvady pun berharapĀ pihaknya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PN bisa jadi salah satu alasan kami untuk ajukan banding. Kalau ini kan hanya membatalkan pencatatan sipilnya. Kalau pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan diterima, otomatis pencatatannya juga mengikuti," tegas Harvardy.
[/vivamore]
(ren)