Baleg Diminta Segera Bahas RUU Minol

Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI & Komisi II DPR RI
Sumber :
  • Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI & Komisi II DPR RI
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Badan Legislatif (Baleg) DPR diminta segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) untuk diharmonisasi. Mengingat, RUU ini juga masuk dalam RUU Prioritas Prolegnas 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Demikian disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPR Muhamad Arwani Thomafi, di ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senin 13 April 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


“Kami dari F-PPP bersama dengan teman-teman fraksi yang lain sudah menyampaikan secara tertulis terkait dengan penjelasan sebagai pengusul. Kami berharap Baleg segera menindaklanjuti RUU Minol, dan diharmonisasi, sehingga tindak lanjut dari RUU yang masuk dalam Prioritas tahun 2015 ini segera bisa dikerjakan satu demi satu,” kata Arwani.


Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini mengungkapkan, sebenarnya RUU Minol sudah pernah dibahas oleh DPR Periode 2009-2014, bahkan sudah mencapai tahap Pembahasan Tingkat I. Sehingga terkait naskah akademik dan draft RUU pun sudah siap. Ia mengakui, memang dibutuhkan prioritas waktu yang cukup bagi Baleg maupun Komisi, untuk mempercepat pembahasan, dan diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR.


Arwani yakin RUU ini juga akan disambut baik oleh Fraksi lain di DPR. Jika akhirnya seluruh fraksi sepakat melahirkan regulasi dalam bentuk UU ini, maka pengaturannya akan lebih kuat dan komprehensif.


“Kami terbuka untuk mendiskusikan, dan membuat ketentuan yang betul-betul  memberikan perlindungan kepada masyarakat sehingga adanya regulasi ini menjadi angin segar, dan menjadi kabar baik buat masyarakat,” harap Arwani.

 

Politisi yang juga Anggota Komisi II ini menjelaskan, RUU ini tidak hanya mengatur secara spesifik pada distribusi atau pelarangan penjualannya, tetapi mulai dari bagaimana negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal minuman beralkohol ini.


Selain itu, dengan adanya RUU ini, akan diatur bagaimana masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan dan menjadi korban dari keberadaan minuman beralkohol ini. Namun, di satu sisi Pemerintah juga dapat menjaga potensi-potensi pendapatan Negara, jelasny.


“Masyarakat membutuhkan regulasi terkait dengan minuman beralkohol ini. Kita lihat dari sisi kesehatan jelas-jelas bahwa minuman beralhokol ini tidak baik dan membahayakan untuk dikonsumsi. Kita juga sudah melihat bahwa kenyataan di lapangan akibat dari konsumsi minuman keras dan minuman beralkohol ini juga telah menimbulkan banyak kerugian di masyarakat terkait dengan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, dan juga terkait dengan moral remaja kita,” imbuh Arwani. (www.dpr.go.id)


(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya