Antisipasi Masalah Hukum, BPJS Kesehatan Gandeng Kejati

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal itu, diperkuat dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman.

Langkah kerja sama tersebut dilakukan, guna mewujudkan sistem good governance, atau tata kelola pemerintah yang baik.

Menurut Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, Rabu 15 April 2015, kerja sama ini juga sebagai bentuk upaya untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin terjadi.

"Ini juga merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara," ujar Purnawarman, di Balai Pertemuan Kejati DKI Jakarta.

Purnawarman mengatakan, antisipasi dan penyelesai permasalahan itu dapat timbul dari berbagai pihak, di antaranya klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal.

"Untuk itu, kerja sama dengan Kejati sebagai pihak yang berkompeten, dianggap sebagai keputusan yang bijaksana," katanya.

Purnawarman menambahkan, nantinya kesepakatan dari kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan," ujarnya.

Selain itu, kata Purnawarman, dengan adanya kerja sama dengan Kejati DKI Jakarta, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas berbagai penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha.

"Baik di dalam maupun di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance," kata dia.

Sebelumnya, diketahui BPJS Kesehatan lebih dulu melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di wilayah Divisii Regioal II BPJS Kesehatan yang meliputi Riau, Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Kejati Jawa Barat di wilayah Divisi Regional V BPJS Kesehatan.

"Dari tiap kerja sama tersebut, juga dilakukan kegiatan sosialisasi kepatuhan yang diberikan oleh kantor Divisi Regional IV BPJS Kesehatan," tambah Purnawarman. (asp)

Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU



![vivamore="Baca Juga :"]

Tersangka Pemalsu Kartu BPJS Bertambah
[/vivamore]
Ilustrasi kartu BPJS resmi

28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja

Kasus ini terbongkar saat korban berobat di Puskesmas Koja.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016