Komisi II Sepakat Susun Undang-undang Pertanahan

Ilustrasi Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI
Sumber :
  • Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI & Komisi II DPR RI

VIVA.co.id - Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja (raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas masalah sengketa pertanahan, di Senayan, Kamis 16 April 2015.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Soepijanto dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi II menekankan perlunya koordinasi dan implementasi yang disertai dengan adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Sehingga penyelesaian sengketa tanah dan konflik pertanahan tidak merugikan masyarakat dengan tetap mengedepankan hak kepemilikan rakyat atas tanah.

Selanjutnya Komisi II mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan 9 urusan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi mengatakan juklak dan juknis yang terkait dengan 9 kewenangan pemerintah daerah atas pertanahan hingga kini belum ada. "Nah kita dorong adanya juklak dan juknis, karena salah satu sumber konflik itu ialah konflik vertikal antara pemerintah daerah (pemda) dengan pemerintah pusat, apa yang menjadi kewenangan pemda dan pusat harus jelas," ujarnya.

Komisi II juga sepakat dengan pemerintah untuk membentuk UU Pertanahan dan menyelesaikannya pada tahun 2015.

Lukman meyakini, revisi UU Pertanahan akan selesai tahun ini, dan sambil menunggu adanya revisi UU tersebut, pihaknya akan terus mendorong juklak dan juknis yang mengatur tentang sembilan kewenangan pemda lahir lebih dulu.

Selain itu, Komisi II meminta kepada Kementerian ATR, Kemendagri, dan KLH, agar segera melakukan singkronisasi terkait rencana tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Komisi II juga mendorong Kementerian ATR untuk melaksanakan penataan politik hukum pertanahan khususnya tentang hak komunal untuk melindungi masyarakat.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Selain itu juga menerbitkan regulasi tentang reforma agraria tidak hanya untuk masyarakat pedesaan tapi juga untuk masyarakat perkotaan terutama kaum miskin kota.

Dan guna untuk lebih memaksimalkan peran mediasi penyelesaian konflik sehingga penanganan penyelesaian konflik pertanahan dapat segera diselesaikan, Komisi II juga sangat mengharapkan peran Kementerian ATR.

Sebelumnya dalam rapat kerja tersebut Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan  telah melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah sengketa tanah khususnya penyelesaian penguasaan tanah yang berada didalam kawasan hutan, yang terkait dengan kewenangan Mendagri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (ren)

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016