Ini Delapan Kebijakan Umum Transfer ke Daerah

Menkeu Bambang PS Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Wanita Muda Diduga Dibunuh Mantan Suami Saat Cekcok
- Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015 ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan umum transfer ke daerah.

Ratas Bahas Geopolitik, Airlangga: Cadangan Devisa Kita Masih Kuat

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, menguraikan kedelapan kebijakan tersebut. Kebijakan yang
TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran
pertama , yakni meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Peningkatan kapasitas fiskal ini antara lain dapat dilakukan dengan menggali pendapatan asli daerah (PAD).


“Untuk memiliki ruang fiskal yang baik, maka penggalian pendapatan asli daerah yang tepat menjadi penting,” ujar Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 17 April 2015.


Kebijakan
kedua
, yakni mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah.


Ketiga
, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.


Keempat
, memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan setelah bencana.


Terkait hal itu, Bambang menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki prioritas yang tegas. “Dengan ketegasan tersebut, maka dapat dialokasikan ke sumber daya, mengingat anggaran dan waktu pelaksanaan terbatas,” katanya.


Kebijakan
kelima
, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar. Untuk mempercepat pembangunan di daerah, pemerintah daerah dapat mencari alternatif sumber pembiayaan selain dari dana transfer dan pajak daerah.


Sebagai alternatif pembiayaannya, menurut Bambang, pemerintah daerah dapat melakukan penerbitan obligasi daerah, atau mengajukan pinjaman kepada lembaga infrastruktur daerah, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur.


Namun, hal tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dengan memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. “Namun, pemda juga harus tetap menghitung kemampuan fiskal daerahnya,” jelas Bambang.


Keenam
, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.


Ketujuh
, meningkatkan kualitas pengalokasian transfer ke daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.


Terakhir
, meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana transfer ke daerah. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya