Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Demikian mengemuka dalam Rapat Panja antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan seluruh komisioner KPU, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis 16 April 2015.
Dalam rapat tersebut Komisi II DPR mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 bukan sebagai ajang percobaan. Oleh karena itu semua persiapan harus dilakukan secara matang.
Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman yang juga selaku pimpinan rapat, mengatakan ada dua agenda yang akan dibahas dalam rapat ini, yaitu, mengenai anggaran penyelenggaraan Pilkada dan aturan kampanye.
Sebelumnya, dikatakan, bahwa pemerintah daerah dinilai belum siap menentukan nominal biaya kebutuhan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal apabila sesuai rencana, proses pilkada akan dimulai pada April pekan depan untuk merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Menurut Yandri, Presiden Jokowi perlu dipanggil, pasalnya belum ada paying hukum yang bisa dijadikan pegangan oleh KPUD dan Pemda dalam mengelola anggarannya sehingga diperlukan MoU bersama instansi terkait.
Yandri mengatakan, Kemendagri perlu berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Di samping itu, Kemendagri juga perlu berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan dana APBD dalam penyelenggaraan pilkada.
“Hal yang sama juga berlaku untuk Bawaslu. Baik Bawaslu RI maupun Panwas Kabupaten Kota juga belum memiliki kejelasan terkait anggaran ini. Saya khawatir kalau tidak diadakan pertemuan secepatnya tahapan Pilkada akan terganggu,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi II Fraksi PPP, Epyardi Asda mendesak Mendagri segera mengeluarkan payung hukum yang jelas. Menurutnya, Surat Edaran Mendagri tertanggal 9 Maret 2015 yang mendesak pemda setempat untuk segera menganggarkan dana Pilkada mendahului pembahasan perubahan APBD 2015 tidak bisa dijadikan payung hukum.
“Sebaiknya pemerintah mengeluarkan Perppu untuk menggelontorkan bantuan dana melalui BA99 dalam APBN,” katanya.
Dalam rapat tersebut Komisi II mengingatkan, sebagai badan yang mengurusi anggaran Pilkada, Mendagri harus berhati-hati terhadap persoalan ini.
Halaman Selanjutnya
Menurut Yandri, Presiden Jokowi perlu dipanggil, pasalnya belum ada paying hukum yang bisa dijadikan pegangan oleh KPUD dan Pemda dalam mengelola anggarannya sehingga diperlukan MoU bersama instansi terkait.