Minuman Beralkohol di Sevel Hanya Pelengkap Saja?

Penirtiban Ijin Waralaba Seven Eleven
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Ketahui Efek Jangka Panjang Minuman Alkohol untuk Kesehatan
- Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak memengaruhi bisnis Seven Eleven Indonesia (Sevel). Sebab, perusahaan mengklaim berfokus pada penjualan makanan dan minuman.

Peneliti: Alkohol Penyebab Kanker di Beberapa Bagian Tubuh

Corporate Communication Division Head
DPRD Surabaya Sepakati Larangan Total Minuman Beralkohol
Sevel, Neneng Sri Mulyanti, Senin 20 April 2015, mengatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di Sevel hanya sebagai produk pelengkap saja. Sementara itu, konsentrasi utama bisnis ini adalah di makanan dan minuman cepat saji.

"90 persen bisnis kami makanan dan minuman siap saji. Kalau ada minuman alkohol, sebagai produk pelengkap saja. Karena itu kan, ada kebutuhan konsumen di sana," ujarnya kepada
VIVA.co.id
.


Neneng mengakui, selama pencabutan penjualan minuman beralkohol di 50 dari 192 cabang Sevel di Jabodetabek, bisnis perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada pengaruh yang signifikan.


"
Nggak
signifikan, karena banyak produk yang dijual. Dari sekian ribu
item
barang, mungkin persentase (minuman beralkohol) hanya 0,0 sekian persen," tuturnya.


Neneng mengungkapkan, yang selama ini terdengar bahwa banyak orang yang mampir di Sevel untuk nongkrong sambil minum-minuman beralkohol adalah pembeli yang membawa minuman dari luar. Sebab, Sevel hanya menjual minuman keras golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen.


"Kadang konsumen itu agak nakal ya, mereka bawa minuman dari luar lalu nongkrongnya di Sevel," ujarnya.


Sebagai informasi, mulai Jumat 17 April 2015 lalu, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket efektif diberlakukan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


Permendagri tersebut, melarang penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen. Antara lain, jenis bir dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket, atau hipermarket, namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya