Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Aturan minimarket tak menjual minuman beralkohol golongan A, telah diberlakukan. Namun, pemerintah membantah telah melarang peredaran minuman beralkohol tersebut.
"Yang perlu itu pengaturan, bukan pelarangan. Biar anak-anak tidak minum alkohol, supaya orang sedikit yang minum alkohol, dan biar tidak ada pengemudi yang mabuk," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, di sela-sela acara World Economic Forum East Asia 2015, Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin 20 April 2015.
"Yang perlu itu pengaturan, bukan pelarangan. Biar anak-anak tidak minum alkohol, supaya orang sedikit yang minum alkohol, dan biar tidak ada pengemudi yang mabuk," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, di sela-sela acara World Economic Forum East Asia 2015, Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin 20 April 2015.
Sofyan melanjutkan, pemerintah tak melarang peredaran minuman yang berkadar alkohol di bawah 5 persen, seperti bir, di lokasi wisata. "Kalau di hotel-hotel, tempat-tempat turis, turis mau minum, silakan. Itu bagian dari hidup mereka," kata dia.
Selain itu, Sofyan mengatakan, RUU minuman beralkohol masih sebatas wacana dan belum ada keputusan. "Karena kami yakin alkohol itu bukannya dilarang, tapi diatur. Posisi pemerintah seperti itu," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sofyan melanjutkan, pemerintah tak melarang peredaran minuman yang berkadar alkohol di bawah 5 persen, seperti bir, di lokasi wisata. "Kalau di hotel-hotel, tempat-tempat turis, turis mau minum, silakan. Itu bagian dari hidup mereka," kata dia.