Pengurus Yayasan Dibui Karena Lilin, Tokoh Budha Gelar Aksi

Pengurus Yayasan Bhakti Buddhayana gelar demo di PN Kota Yogya
Sumber :
VIVA.co.id
Pemerintah Siapkan Jasa Layanan Hukum Gratis untuk Desa
- Tokoh umat Budha Yogyakarta menggelar aksi damai di PN Kota Yogyakarta terkait kasus kriminalisasi terhadap terdakwa Agus Setyawan. Agus merupakan pengurus majelis Buddhayana Indonesia periode 2013-2017 sekaligus pengurus resmi yayasan Bahkti Manggala Dharma periode 2014.

PN Sleman Vonis Seumur Hidup atas Tuti Herawati

Koordinator aksi, Joti Purnomo dalam orasinya mengatakan, Agus yang dilaporkan telah memindahkan lilin tanpa ijin pengurus dan dilaporkan ke kepolisian. Selanjutnya kasus tersebut disidangkan di PN Kota Yogyakarta dan dinyatakan tidak bersalah.
Komisi III DPR Dukung Kepengurusan Peradi Segera Dibentuk


Tak puas dengan hasil putusan majelis hakim PN, pelapor yang bukan pengurus tersebut diduga meminta orang lain bernama Sukiman untuk kembali melaporkan Agus  dengan pasal 335 KUHP ayat ke 1 tentang tindakan tidak menyenangkan. Meski pasal tersebut telah digugurkan Mahkamah Konstitusi, namun hakim PN Kota Yogyakarta tetap memroses Agus yang hingga saat ini sudah berlangsung tujuh kali persidangan.


"Jelas ini kriminalisasi terhadap pengurus yang sah dari Majelis Buddhayan Indonesia yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso No 3 Yogyakarta," katanya saat berorasi di halaman PN Kota Yogyakarta, Senin 20 April 2015.


Joti bahkan mengancam akan melaporkan balik Angling Wijaya ke kepolisian. Angling Wijaya adalah mantan pengurus yang juga pernah menjadi saksi memberatkan bagi Agus. 


Kuasa hukum terdakwa Agus Setyawan, Oncan Purba menganggap BAP polisi cacat hukum. Pasalnya, berkas dua saksi yang diperiksa sebelumnya tidak sampai ke persidangan.


"Ini aneh, dua saksi lainnya yang taat hukum memenuhi panggilan Kepolosian dalam hal ini Polsekta Gondomanan dalam BAP tidak ada setelah kasus ini disidangkan,"katanya.


Oncan Purba juga menilai kasus tersebut mengkriminalisasi kliennya.


"Jelas pasal yang dituduhkan sudah tidak berlaku akibat putusan MK namun hakim tetap melanjutkan sidang," tuturnya.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya