Sumber :
- ANTARA/Spedy Paereng
VIVA.co.id
- PT Freeport Indonesia mengaku rugi ratusan juta rupiah per hari, karena aturan ekspor menggunakan letter of credit (LC) yang diterapkan pemerintah pada awal bulan ini.
Manager Dewatering Plant Portside PT Freeport Indonesia, Area Laga, Selasa 21 April 2015, mengatakan bahwa ada dua kapal kargo dari Jepang dan India, pembeli konsentrat hasil tambang Freeport, yang sudah terkatung-katung di tengah laut selama dua minggu terakhir.
Manager Dewatering Plant Portside PT Freeport Indonesia, Area Laga, Selasa 21 April 2015, mengatakan bahwa ada dua kapal kargo dari Jepang dan India, pembeli konsentrat hasil tambang Freeport, yang sudah terkatung-katung di tengah laut selama dua minggu terakhir.
Baca Juga :
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Hal tersebut terjadi karena Freeport belum bisa mengisi konsentrat ke kapal itu sesuai dengan kontrak pembelian. Akibatnya, perusahaan dikenakan denda per harinya sebesar US$50 ribu dolar, atau sekitar Rp647,10 juta.
"Ya dikalikan saja hingga hari ini," ujar Area di Portsite PTFI, Timika, Papua.
Dia menyampaikan, kapal dari Jepang tersebut berkapasitas 29.300 ton, sedangkan kapal dari India tersebut memiliki kapasiitas 22.000 ton.
Akibat pelarangan itu, menurutnya, saat ini persediaan konsentrat di portside PTFI mencapai sekitar 74 ribu ton.
"Di sini ada tiga gudang, per gudang kapasitasnya 45.000 ton," ujar Area.
Oleh karena itu, dia berharap, pemerintah dapat menangguhkan aturan tersebut. Sehingga kerugian lebih besar tidak dialami perusahaan. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut terjadi karena Freeport belum bisa mengisi konsentrat ke kapal itu sesuai dengan kontrak pembelian. Akibatnya, perusahaan dikenakan denda per harinya sebesar US$50 ribu dolar, atau sekitar Rp647,10 juta.