Sumber :
- foxnews.com
VIVA.co.id
- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membeberkan isi pertemuannya dengan dua produsen bir, Heineken dan Diageo, terkait dengan larangan penjualan minuman keras, Selasa 21 April 2015.
Mereka bertanya alasan pemerintah, mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.
Baca Juga :
Ahok Permudah Izin Toko yang Akan Jual Miras
Baca Juga :
Pemerintah Minta Produsen Bir Genjot Ekspor
Mereka bertanya alasan pemerintah, mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.
Baca Juga :
Pemerintah Bakal Atur Penjualan Bir Online
Rachmat dalam penjelasannya, menyebut pengaruh sosial dari penjualan minuman beralkohol golongan A, dengan kadar alkohol di bawah lima persen, yang disebutnya mempermudah orang memperoleh minuman beralkohol.
Dia mengklaim, dua produsen bir itu memahami alasan pemerintah. "Mereka sangat memahami," kata Rachmat, di sela acara World Economic Forum East Asia (WEFEA) 2015 di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Rachmat mengatakan, di luar negeri juga ada aturan pembelian minuman beralkohol, seperti kewajiban petugas toko menanyakan identitas pembeli, tidak berbeda dengan aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia.
"Di negara lain mereka disiplin. Tetapi, di sini tidak disiplin," katanya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rachmat dalam penjelasannya, menyebut pengaruh sosial dari penjualan minuman beralkohol golongan A, dengan kadar alkohol di bawah lima persen, yang disebutnya mempermudah orang memperoleh minuman beralkohol.