Bos BTN: Pelonggaran LTV Dongkrak Kredit Properti

Pekerja melakukan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
'Spin Off' BTN Syariah Ditarget Rampung Semester II 2017
- Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (kode saham: BBTN), Maryono, menanggapi positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan aturan Loan to Value (LTV). Alasannya, karena hal ini diperkirakan bakal meningkatkan pertumbuhan kredit perseroan, khususnya kredit pembelian rumah (KPR) maupun apartemen.

"Saya kira ini suatu hal yang posisif karena merupakan pelonggaran bagi masyarakat," ujar Maryono di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 22 April 2015.

BTN Bagi Dividen Rp370 Miliar

Meski efek pembatasan uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen untuk rumah pertama dan 40 persen untuk rumah kedua membuat kredit properti melambat, akan tetapi, kata dia, aturan LTV yang sudah diterapkan sejak tahun 2012 ini dianggap tidak berdampak signifikan pada BTN.

Maryono berpendapat, karena pembelian rumah pertama oleh masyarakat masih cukup baik.

BTN Sabet Digital Brand Award 2016 untuk KPR

"Aturan LTV ini tidak terganggu secara signifikan pada BTN, karena aturan yang diberikan kepada masyarakat itu yang beli rumah kedua, ketiga dan keempat, namun untuk pembelian rumah yang pertama saya kira masih cukup baik," tuturnya.

Sementara berdasarkan data OJK menyebutkan, usai kebijakan LTV dirilis tahun 2012 dan 2013, kredit properti mengalami perlambatan, baik kredit rumah maupun apartemen. Walau ada kenaikan permintaan kredit properti di tahun 2013, namun itu adalah kredit carry over dari tahun sebelumnya, saat aturan LTV tersebut belum keluar.

Menurutnya, walaupun aturan LTV tersebut mampu menahan kenaikan harga hunian khususnya di atas 70 meter persegi (m²), Namun demikian, di sisi lain, efek aturan pembatasan uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen untuk rumah pertama dan 40 persen untuk rumah kedua membuat kredit properti mengalami pelambatan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan melonggarkan aturan uang muka pembelian rumah dengan cara kredit atau Loan To Value (LTV). Namun OJK bakal terlebih dahulu membicarakan ini bersama Bank Indonesia (BI) atas poin-poin perubahan aturan LTV tersebut.

Rencana OJK melonggarkan aturan LTV tersebut lantaran sejak kebijakan LTV dirilis tahun 2012 dan 2013, kredit properti mengalami perlambatan, baik kredit rumah maupun apartemen. Bahkan, perlambatan kredit perumahan makin menjadi di tahun 2014, diimana kredit pembelian rumah maupun apartemen hanya tumbuh masing-masing 12,51 persen dan 9,63 persen di 2014.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya