Pengelola Hunian Bertingkat Tak Boleh Ambil Untung Listrik

Inspeksi Penggunaan Listrik Di Rusun Tambora
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Rupiah Menguat, Tarif Listrik Agustus Turun
- Permasalahan terkait penyaluran listrik di rumah susun (rusun) dan apartemen perlu ditata sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelola rusun dan apartemen tak boleh ambil keuntungan tanpa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Tarif Listrik Turun Lagi

Direktur Jenderal Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Zulfanitra, Kamis 23 April 2015, mengatakan bahwa pengelola boleh saja memperoleh keuntungan dengan terlebih dahulu memperoleh izin, serta marjinnya juga harus sesuai dengan yang ditentukan.
Bulan Ini PLN Kembali Turunkan Tarif Listrik


"Boleh ambil keuntungan asal ajukan perizinan, tetapi maksimum marginnya juga ditentukan sekian persen. Tentunya, tergantung inflasi dan kurs yang disesuaikan," ujar Satya di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta.


Dia menjelaskan, untuk pengelola apartemen yang menyalurkan listrik kepada
tenant
(penyewa), termasuk listrik untuk fasilitas umum, atau sosial, perlu memiliki penetapan wilayah usaha dan memperoleh IUPTL. Tarif ditetapkan oleh gubernur, setelah mendapatkan persetujuan DPRD, merujuk UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


"Sebagai penerbit IUPTL, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang izin," tuturnya.


Regulasi ini, lanjut Satya, dilatarbelakangi keluhan konsumen yang menanyakan kejelasan aturan terkait hal ini. "Jadi, mereka (konsumen) bertanya, aturannya seperti apa
sih
, terus selisih dari yang seharusnya mereka bayar berapa," tutur Satya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya