Ini Penyebab Tarif Listrik Hunian Bertingkat Lebih Mahal

Inspeksi Penggunaan Listrik Di Rusun Tambora
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Tarif listrik di hunian bertingkat seperti rumah susun kerap lebih tinggi dibanding tarif dari PT PLN.

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE

Ketua Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (PPPRSI) Mualim Wijoyo punya alasan tersendiri soal ini. Menurut dia, perbedaan selisih tarif tersebut disebabkan oleh biaya operasional dan perawatan. Karena, pengelola hunian harus melakukan perawatan dan penyambungan saluran listrik.

"Problem-nya akan selesai kalau PLN mau menyambung listrik ke unit-unit, pasti enggak akan ada masalah. Cuma, PLN kan cuma sampai ke gardu utama, ke dalem-nya kan kita-kita juga. Nah, ini yang butuh biaya-biaya perawatan panel dan sebagainya," ujar Mualim di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jakarta, Kamis, 23 April 2015.

Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok

Mualim mengungkapkan, pengelola hunian hanya berperan dalam menyalurkan listrik bagi penyewa rumah tangga. Akan tetapi, hal tersebut bukanlah bertujuan untuk mencari keuntungan. "Ya, kalau ada keuntungan, baru harus ada perizinan. Tapi kami kan hanya menyalurkan," ujarnya menambahkan.

Ia meminta agar pemerintah turut melakukan sosialisasi ke masyarakat. Perlunya, agar tidak timbul kesalahpahaman soal selisih tarif di hunian bertingkat. "Sebetulnya kita kan mengikuti aturan saja, kita terikat dengan bisnis, kita salurkan dengan rumah tangga tentunya ada perbedaan (harga), karena ada perawatan. Kalau ini bisa di sosialisasikan ke masyarakat, maka asumsi mereka yang bilang kita mengambil keuntungan itu terjawab."

Klaim Surplus, Listrik di Sulawesi Justru Padam 8 Jam

Sebagai informasi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah mewajibkan para pengelola hunian bertingkat yang hendak mengambil tambahan biaya dari penyaluran listrik, harus memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Tarif listrik yang dikenakan pada  IUPTL tersebut, ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

(mus)

Pekerja memasang kawat baja sebelum pengujian tower transmisi listrik milik PLN. Foto ilustrasi

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi

Sari 34 proyek ada 12 proyek tidak bisa berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016