Kasus Suap Fuad Amin Segera Disidang di Jakarta

Fuad Amin Imron Menjalani Pemeriksaan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam yang menyeret mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

"Pekan depan berkas FAI dilimpahkan ke pengadilan. Informasi yang saya dapatkan rencana persidangannya di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 April 2015.

Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki mengakui, memang ada permintaan agar sidang Fuad Amin digelar di Jawa Timur. Dia langsung mengkonfirmasi informasi tersebut kepada bawahannya.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

"Setahu saya ada permintaan untuk disidang di Jawa Timur. Karena teknis, saya tanyakan ke Deputi dan Direktur, katanya di Jakarta saja," ujarnya.

Pengacara Fuad Amin, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mengambil berkas dakwaan kliennya ke KPK. Bahkan menurut dia, tinggi surat dakwaan kliennya lebih dari satu meter.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin

"Rencana sidang di Jakarta. Memang ada permintaan di Jawa Timur tapi jadinya di Jakarta. Kalau untuk surat pemanggilan sidang belum ada," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menyatakan, berkas pemeriksaan Fuad Amin Imron lengkap. "Penyidik hari ini melimpahkan berkas dan tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke Penuntut Umum KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2015.

Setelah dinyatakan lengkap, maka perkara Fuad Amin telah dinaikkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, Fuad Amin akan segera disidangkan. Menurut Priharsa, berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan terkait tiga sangkaan. Perkara yang menjerat Fuad antara lain dugaan tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan dan selaku Bupati Bangkalan serta tindak pidana pencucian uang.

Fuad Amin selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit  listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya, dengan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, Fuad juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

(mus)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya