Dugaan Korupsi SDA, KPK Periksa Lebih dari 150 Saksi

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji terus dikebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Perkara yang menyeret mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali itu disangka terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 serta tahun 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa, menyebutkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini. Bahkan, dia menyebut saksi yang diperiksa jumlahnya mencapai ratusan.

"Penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 150 saksi," kata Priharsa, Jumat malam, 24 April 2015.

Penyidik diketahui terus menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangannya. Sejumlah saksi tersebut di antaranya berasal dari pihak swasta.

Menurut Priharsa, saksi-saksi yang berasal dari pihak swasta itu diperiksa terkait sisa kuota haji. "Puluhan saksi yang kebanyakan swasta belakangan ini, sebagian besar mereka itu diperiksa berkaitan dengan pemanfaatan sisa kuota haji dari tahun 2010 sampai 2013," ujar Priharsa.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka SDA, dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, pernah mengungkapkan bila dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji meliputi banyak komponen di dalamnya. "Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai," katanya

Selain itu, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto menambahkan, penyelewengan juga diduga terjadi pada sisa kuota haji. Diduga, sisa kuota haji tersebut dipakai untuk pihak yang tidak berkepentingan.

"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jemaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," kata Bambang.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, juga mengaku ada sejumlah aspek dalam penyelenggaraan haji yang berpotensi terjadi penyimpangan. Salah satunya, sisa kuota haji.

Dia menuturkan, sisa kuota haji terjadi karena ada sejumlah provinsi yang tidak bisa menyerap semua kuota yang dimiliki berdasarkan proporsi. Sebab, ada jemaah haji yang batal berangkat.

Menurut Lukman, kuota itu dikembalikan kepada provinsi untuk dimanfaatkan calon jemaah haji yang sudah antre di urutan selanjutnya. Namun faktanya, tetap saja tidak bisa diserap seluruhnya.

Biasanya, calon jemaah di urutan selanjutnya juga beralasan belum siap. Akhirnya, sisa kuota pun dikembalikan lagi ke pemerintah pusat. Di situlah kemudian rawan terjadi penyimpangan.

"Oleh pusat dijadikan semacam hak prerogatif menteri," jelas Lukman di Gedung KPK, Selasa, 10 Juni 2014.

Oleh menteri, sisa kuota itu digunakan memenuhi permintaan berbagai kalangan. Antara lain: lembaga negara, instansi pemerintah, ormas, tokoh-tokoh, dan pers. "Inilah yang kemudian oleh KPK dinilai berpotensi menimbulkan korupsi," Lukman melanjutkan.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas berharap, kuota haji dapat transparan dalam praktiknya. Sebab, itu hak utama calon jemaah haji.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

"Sehingga kalau ada calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat, berhalangan karena meninggal, sakit, dan lain-lain, kursi kosong itu dikembalikan ke jemaah yang sudah antre," kata Busyro.

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Katanya ini soal prinsip

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016