Ungkap Suap Politikus PDIP, KPK Periksa Direktur MMS

Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah
Sumber :
  • PDIP Kalsel

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai PT Mitra Maju Sukses (MMS) dalam kasus dugaan suap terkait pengusahaan izin di Kabupaten Tanah Laut.

Mereka yang diperiksa yakni, Daniel Tandias (Direktur), Margaretta (Manajer Keuangan), Merry dan Dwica Tobrina.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa 28 April 2015.

Andrew diketahui merupakan Direktur di PT MMS yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Dia diduga telah memberikan suap sebesar Rp500 juta kepada anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang sekaligus mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah, terkait pengusahaan izin.

Menurut Priharsa, para saksi dari PT MMS yang diperiksa hari ini akan diminta keterangannya terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Andrew.

"Penyidik ingin mengkonfirmasi tentang sejumlah informasi yang  berhubungannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AH selaku eksekutif di PT MMS," kata Priharsa.

Diketahui, salah satu yang tengah ditelusuri oleh penyidik KPK dalam perkara ini adalah terkait mendalami pemberian suap dari PT MMS kepada Adriansyah.

Terlibat Suap, Jaksa Fahri Diantar Jamwas Kejagung ke KPK

Priharsa Nugraha menyebut penyidik masih menelusuri apakah pemberian tersebut mendapat persetujuan dari direksi PT MMS lainnya.

"Itu yang masih didalami. Apakah itu atas persetujuan internal PT MMS atau murni inisiatif tersangka AH. Untuk saat ini, dari PT MMS, baru AH yang ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka," Priharsa menjelaskan.

Penyidk menduga uang Rp500 juta yang ditemukan pada saat menangkap tangan Adriansyah, bukan pemberian suap yang pertama kalinya. Diduga ada pemberian-pemberian lain kepada Adriansyah sebelumnya pada saat dia menjabat sebagai Bupati.

Priharsa tidak menampik jika nantinya kasus dugaan suap tersebut tengah dikembangkan lebih lanjut. Bahkan bisa jadi dalam pengembangannya ditemukan pihak-pihak lain yang terlibat. "Bisa pengembangan kasusnya atau bisa pengembangan tersangkanya," ujar dia.

Terkait perkara ini, KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang diamankan oleh petugas KPK antara lain adalah mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir, Briptu Agung Kristiadi.

Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.

Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.

KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.

Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.

Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (ase)

DPR Minta KPK Bongkar 24 Anggota Dewan di Kasus DWP
Sidang lanjutan perkara korupsi anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti

Widya Kandi Susanti terima uang Rp150 juta dari Damayanti

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016