Kurang Bahan Baku, Bebas PPN Kulit Impor Diupayakan

Perajin Beduk Lebaran
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kerajinan Kulit Ular Comal Populer di Kalangan Turis Asing
- Kementerian Perindustian menyatakan sedang mengusahakan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kulit impor. Hal tersebut, karena industri penyamakan kulit kesulitan mendapatkan bahan baku.

Indonesia-Italia Kerja Sama Kembangkan Industri Kulit

Menteri Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan bahwa utilisasi industri penyamakan kulit sapi dalam negeri baru mencapai 48 persen dan kambing/domba hanya 35 persen dari kapasitas produksi.
Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi


"Industri ini masih kekurangan pasokan bahan baku kulit sebesar 64 persen," kata Saleh, di Garut, Jawa Barat, dikutip dalam keterangannya, Selasa 28 April 2015.


Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka pengecualian importasi bahan baku kulit, terutama yang telah mengalami perlakuan penggaraman dan produk setengah jadi (
wet blue
atau
crust
).


"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat menghapus PPN atas
wet blue
menjadi 0 persen seperti produk
crust
," kata dia.


Selain itu, Saleh menggandeng Kementerian Perdagangan untuk menaikkan harga patokan ekspor (HPE) kulit mentah dari 25 persen menjadi 40 persen, kulit setengah jadi dari 15 persen menjadi 25 persen, serta melarang ekspor kulit mentah dan kulit setengah jadi.


Dia mengatakan, industri penyamak kulit mengalami kelangkaan bahan baku sejak 1998. Salah satu penyebabnya adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) nomor. 46 Tahun 1997 pada tanggal 1 Nopember 1997 tentang Karantina Bahan Baku Kulit.


Saat ini, industri penyamak kulit dalam negeri sudah tidak mampu mengimpor bahan baku kulit mentah dikarenakan mahalnya harga kulit mentah dari negara yang terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).


Apabila kulit impor diolah menjadi kulit jadi, harganya sudah tidak kompetitif lagi.


"Sementara negara pesaing bebas mengimpor kulit mentah dari negara yang terjangkit PMK maupun yang tidak, dan hasil produksinya diekspor ke Indonesia," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya