Lembaga Ini Bakal Selesaikan Sengketa di Perbankan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Sejumlah asosiasi yang berasal dari industri perbankan mendirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan (LAPS). Hal ini, menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2014.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

"Jadi, merupakan sebuah tindak lanjut dari POJK Nomor 1 Tahun 2014 untuk membentuk sebuah lembaga yang berfungsi menyelesaikan sengketa dalam lembaga keuangan. Nanti, masyarakat bisa menggunakan lembaga ini untuk selesaikan sengketa di perbankan," ujar Kusumaningtuti S. Soetiono, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, di Kompleks BI, Jakarta, Selasa 28 April 2015.
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi


Ada pun asosiasi yang menjadi pendiri lembaga tersebut, yakni Asosiasi Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).


Sementara itu, anggota LAPS di sektor perbankan, selain keempat asosiasi pendiri tersebut, antara lain Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) dan Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina).


Dia mengatakan, lembaga ini harus mampu melayani penyelesaian sengketa konsumen.


Selain itu, lanjutnya, lembaga ini harus selalu bertindak profesional dalam menyelesaikan sengketa konsumen melalui penyediaan mediator, ajudikator, dan arbiter independen yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa konsumen.


"Pada awal 2016, kami harapkan operasional akan berjalan dengan baik," tutur Kusumaningtuti.


Lembaga ini, kata dia, merupakan lembaga yang bersifat independen yang sudah ada di beberapa negara maju. Bahkan, menurutnya, beberapa negara maju sudah sejak dulu mempunyai lembaga seperti LAPS ini.


''Kita bukan yang pertama. Australia dan Singapura sudah punya. Kalau negara maju, umumnya sudah punya lembaga seperti LAPS," terangnya.


Dia berharap, nantinya para pelaku industri akan menggunakan LAPS dalam menyelesaikan sengketa dengan konsumen. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya