Sumber :
- ruang kita-tvOne
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri mengklaim akan melanjutkan proses hukum gelar perkara berkas Komisaris Jendral Polisi Budi Gunawan.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso, kepolisian akan berkoordinasi dan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak berkompeten di bidang itu.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso, kepolisian akan berkoordinasi dan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak berkompeten di bidang itu.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
"Karena begini, kami ingin tuntas selesai. Yang penting kan selesainya kasus itu," ujar Budi di kantornya di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 28 April 2015.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dan meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi. "Harapan kita justru nanti KPK yang memberikan penjelasan kepada kami. Kalau penjelasan kepada KPK telah terpenuhi dan sudah menjawab semuannya, tinggal kami mau bagaimana," kata mantan Kepala Pusat Pengamanan Internal Mabes Polri itu.
Meski begitu, mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan, semua keputusan terkait berkas perkara Budi Gunawan akan didasarkan pada alat bukti yang ada.
14 April lalu Mabes Polri menjadwalkan gelar perkara Budi Gunawan. Kepolisian beralasan gelar perkara ditunda karena sebagian pihak terkait tidak bisa hadir dalam kegiatan tersebut. Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak memperkirakan gelar perkara akan dilakukan akhir April mendatang.
Sementara Budi Waseso beralasan, lamanya pelaksanaan gelar perkara karena lembaganya perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pucuk pimpinan KPK. Terutama terkait berkas yang hanya berupa fotocopian saja. "Ya, artinya seperti itu. Apakah itu yang dianggap oleh KPK yang dikirimkan, nanti kan terjawab," ujar Buwas.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena begini, kami ingin tuntas selesai. Yang penting kan selesainya kasus itu," ujar Budi di kantornya di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 28 April 2015.