Hakim Putuskan Penjara Tiga bulan untuk Eddies Adelia

Eddies Adelia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shalli Syartiqa

VIVA.co.id - Pesinetron Eddies Adelia divonis tiga bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus Pencucian Uang (TPPU), pada Selasa, 28 April 2015. Hakim menilai, Eddies terbukti telah melakukan pencucian uang yang dilakukan sang suami Ferry Setiawan.

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima transfer uang yang patut diduga hasil tindak pidana," demikian kata hakim, saat membacakan putusan di hadapan Eddies.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

Hukuman yang diterima Eddies terbilang cukup ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni lima bulan penjara. Menurut ketua majelis hakim, hal yang meringankan adalah Eddies bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hingga kini, Eddies belum terpikir untuk melakukan banding atas vonis yang ia terima. "Masih pikir-pikir yang mulia," ucap sang artis.

 

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
Menpora Dito bertemu dengan Menteri Pendidikan UEA Ahmad Belhoul Al Falasi

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Menpora Dito bertemu dengan Menteri Ahmad Belhoul yang menyampaikan dukungan dari UEA kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 FIFA. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024