- VIVA.co.id/Shalli Syartiqa
VIVA.co.id - Pesinetron Eddies Adelia divonis tiga bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus Pencucian Uang (TPPU), pada Selasa, 28 April 2015. Hakim menilai, Eddies terbukti telah melakukan pencucian uang yang dilakukan sang suami Ferry Setiawan.
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima transfer uang yang patut diduga hasil tindak pidana," demikian kata hakim, saat membacakan putusan di hadapan Eddies.
Hukuman yang diterima Eddies terbilang cukup ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni lima bulan penjara. Menurut ketua majelis hakim, hal yang meringankan adalah Eddies bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hingga kini, Eddies belum terpikir untuk melakukan banding atas vonis yang ia terima. "Masih pikir-pikir yang mulia," ucap sang artis.