Sumber :
- VIVA.co.id/ Ichsan Suhendra
VIVA.co.id
- Pesinetron Eddies Adelia mengaku lega karena sudah mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2015 terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perempuan berkerudung ini dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan dipotong masa tahanan sementara.
"Tapi saya tetap merasa tidak bersalah. Karena saya murni istri yang menerima nafkah dari suami. Tapi sebagai warga negara yang baik, kami menerima hukuman ini dari majelis hakim," kata Eddies usai sidang.
Dalam vonisnya, hakim berpendapat semua unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi. Eddies dinyatakan bersalah lantaran dianggap mengetahui duit yang diterima dari suaminya, Ferry Setiawan, merupakan hasil kejahatan.
"Kita sudah lengkap dalam pembelaan bahwa Undang-Undang TTPU ini sangat hati-hati untuk dilibatkan ke setiap orang. Karena ini tidak semua bisa dijerat. Misalnya dia seorang istri," ujar kuasa hukum Eddies, Ina Rahman.
Kendati demikian, Eddies belum menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun menurut Ina, vonis itu aman mengingat kliennya sudah ditahan hampir tiga bulan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Soal berapa sisanya nanti kita hitung. Tapi Insya Allah sudah aman," ujar Ina.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita sudah lengkap dalam pembelaan bahwa Undang-Undang TTPU ini sangat hati-hati untuk dilibatkan ke setiap orang. Karena ini tidak semua bisa dijerat. Misalnya dia seorang istri," ujar kuasa hukum Eddies, Ina Rahman.