Sertifikasi Tanah Wakaf, Solusi Regulasi Tempat Ibadah

Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Denpasar, Bali
Sumber :

VIVA.co.id - Regulasi terkait pendirian tempat ibadah menjadi salah satu topik diskusi antara Sekretaris Daerah Wali Kota Denpasar Rai Iswara mewakili Wali Kota Denpasar, saat bertemu dengan Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung Suaka Dharma, Denpasar, Senin 27 April 2015.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Bisri Romli (F-PKB) berpendapat bahwa keberadaan tempat ibadah sebenarnya sudah cukup dengan peraturan yang sudah ada. Sementara itu, regulasi yang khusus, justru dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dan menjadi polemik di masyarakat.

"Saya mencontohkan Pura di Bali. Selama tidak atas nama siapa pun (pribadi), biasanya aman, karena kesakralannya orang tidak berani mempermasalahkannya. Yang penting, nomenklatur di kelurahan jelas jika tempat tersebut benar-benar Pura. Ini untuk antisipasi, jika suatu saat pada masa datang ada pihak-pihak yang mempermasalahkan," tuturnya.

Politisi asal Dapil Jateng ini justru mengharapkan masyarakat memanfaatkan salah satu program Kementerian Agama (Kemenag) soal sertifikasi tanah wakaf.

"Di Kemenag itu ada nomenklatur untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf nilainya Rp2,5juta, tapi terakhir (tahun 2014) anggaran tersebut hanya terserap 40 persen. Sementara, daerah di luar Jawa, banyak belum memanfaatkan," ungkap Bisri.

Ia menambahkan, setelah diwakafkan dan disertifikasi (atas nama lembaga), tidak akan ada lagi potensi sengketa di masa datang. Untuk itu, dia sangat menghargai kalau Musala, Masjid, dan tempat ibadah lainnya diurus persoalan statusnya sebagai tanah wakaf, sehingga tanah tersebut menjadi milik "Allah" (Tuhan) dan tidak bisa diperjualbelikan.

"Tanah, atau Masjid (tempat ibadah) yang diwakafkan itu otomatis sudah menjadi milik masyarakat (atas nama lembaga), tidak lagi bisa diklaim milik perorangan dan itu bagian dari regulasi. Soal misalnya ingin membangun Masjid (tempat ibadah), memang harus ada izin dari masyarakat sekitar itu sudah ada aturannya," tambah Bisri.

Politisi asal kota batik Pekalongan ini juga menekankan bahwa masyarakat tidak bisa bertindak semaunya sendiri, misalnya dit engah-tengah masyarakat muslim, lalu mau mendirikan Gereja.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Seperti di sini (Bali) yang mayoritas Hindu, masyarakat muslim pun harus mengikuti aturan yang ada jika ingin mendirikan Masjid, supaya lebih tertib dan menghindari adanya konflik antar masyarakat," ujar Bisri Romli. (www.dpr.go.id)

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016