Raskin Tak Tepat Sasaran, BPK Minta Puan Bertanggung Jawab

Menteri PMK Puan Maharani dan Gubernur Jabar Aher
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra
VIVA.co.id
Dengan Kartu Bisa, Anda Tak Lagi Dapat Beras Berkutu
- Tidak efektifnya pengelolaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) yang ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI membuat kinerja Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, paling disorot BPK.

Hadapi Musim Paceklik, Bulog Siapkan 300 Ribu Ton Beras

Hal ini setelah dilakukanya pemeriksaan kinerja program Raskin di tahun 2014 banyak menemukan masalah. Seperti data penerima manfaat Raskin yang tidak
Ahok dan Djarot Berhalangan Temani Jokowi Salurkan Raskin
up to date , sehingga menimbulkan risiko tidak tepat sasaran, juga mekanisme pengujian kualitas yang belum jelas.


Diketahui, pemeriksaan itu meliputi Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Kesejahteraan Rakyat yang sekarang sudah berganti nama menjadi Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kemendagri, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan instansi terkait lainnya.


"Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku penanggung jawab program Raskin agar menetapkan pelaksanaan perekaman data dan menyempurnakan pedoman umum dan menyusun pedoman khusus dalam pelaksanaan program Raskin," ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan, di Kantor BPK, Jakarta, Rabu 29 April 2015.


Selain itu, kata Yudi, BPK juga meminta agar Menteri Puan menginstruksikan Tim Rakor Program Raskin dengan Perum Bulog untuk menetapkan dan menyepakati mekanisme pengujian beras Raskin pada saat penyaluran Raskin.


Hal itu dikarenakan, lanjut Yudi, dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pokok permasalahan seperti pemerintah yang belum menetapkan dengan jelas kualitas beras Raskin yang berhak diterima rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) pada saat penyaluran.


"Karena standar kualitas beras yang ditetapkan Inpres No. 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Beras/Gabah dan Penyaluran, dilaksanakan Perum Bulog pada saat pengadaan. Sedangkan tim koordinasi Raskin tidak melakukan pemeriksaan kualitas beras pada saat penyaluran ke RTS-PM," kata dia.


Yudi mengatakan, agar hal-hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya memberikan rekomendasi, seperti menetapkan pedoman atau ketentuan yang mengatur dengan jelas mengenai standar kualitas beras Raskin yang berhak diterima RTS-PM pada saat penyaluran.


"Serta menyusun mekanisme pengujian kualitas dan kuantitas beras Raskin pada saat penyaluran dengan melibatkan pihak yang berkompeten, sehingga kualitas dan kuantitas beras Raskin yang diterima RTS-PM pada saat penyaluran dapat diukur dengan jelas," ujarnya.


Seperti diketahui, dalam program subsidi raskin ini dikelola oleh Tim Koordinator Raskin pusat, dalam subsidi anggaran Raskin di tahun anggaran 2014, program tersebut hanya terealisasi Rp17,19 triliun dari anggaran yang mencapai Rp18,16 triliun atau tercapai di angka 94,65 persen. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya