Sumber :
- VIVA.co.id/ Al Amin
VIVA.co.id
- Pelawak Srimulat, Tessy, akan menghadapi vonis putusan hakim di PN Bekasi pada Kamis, 30 April 2015. Detik-detik jelang sidang vonis, istri Tessy, Sri Wahyuni, berharap agar suaminya bisa divonis bebas karena terbukti tidak menjual atau mengedarkan barang haram Narkotika.
Baca Juga :
Film Terbaru Tessy Diangkat dari Kisah Dirinya
Baca Juga :
Tessy Rela Aib Hidupnya Dijadikan Film
"Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan yang seringan-ringannya. Mohonnya sih, saya inginnya bebas," harap Sri Wahyuni di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 29 April 2015.
Ia berharap keputusan hakim bisa lebih ringan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang meminta satu tahun direhab di panti rehabilitasi.
"Kemarin dituntut JPU kan satu tahun direhab. Tapi, kan hakim belum memutuskan, mudah-mudahan jauh lebih ringan," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tessy ditangkap dan diadili di meja hijau akibat ulahnya mengonsumsi barang haram narkotika pada 23 Oktober 2014 lalu di rumah temannya di Bekasi. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kemarin dituntut JPU kan satu tahun direhab. Tapi, kan hakim belum memutuskan, mudah-mudahan jauh lebih ringan," katanya.