Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Insentif keringanan pajak dengan syarat-syarat tertentu, atau
tax allowance
telah selesai difinalisasi. Insentif ini sudah bisa mulai dinikmati dunia usaha mulai 6 Mei mendatang.
Baca Juga :
Ini Cara Pemerintah Dorong Investor Masuk KEK
Baca Juga :
Insentif Pajak Indonesia Kalah dari Singapura
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Kamis 30 April 2015, mengatakan bahwa diskon pajak ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015, tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu.
"Pelaksanaan PP ini, secara umum sudah oke. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, Permenperin tinggal ditandatangani, Perka (Peraturan Kepala) BKPM juga sudah, semua peraturan sudah oke," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta.
Menurut Sofyan, semakin besar investasi langsung yang di tanamkan investor, makin besar tax allowance yang akan diberikan. "Kedua, lebih banyak menggunakan tenaga kerja juga akan lebih banyak tax allowance-nya," tambahnya.
Selain itu, perusahaan yang lebih banyak menggunakan komponen dalam negeri serta berorientasi ekspor, juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitas ini.
Tahun lalu, menurutnya, sudah ada 32 perusahaan yang mengajukan. Namun, karena peraturan sebelumnya tidak fleksibel, maka sedikit yang mendapatkan fasilitas tersebut.
"Mereka tentu akan mengajukan ulang, karena aturannya kita buat lebih fleksibel," ungkapnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pelaksanaan PP ini, secara umum sudah oke. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, Permenperin tinggal ditandatangani, Perka (Peraturan Kepala) BKPM juga sudah, semua peraturan sudah oke," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta.