OJK Upayakan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat NTT

Kunjungan Kerja Komisi XI DPR ke Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Di usia yang relatif muda dengan berlakunya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentunya OJK menghadapi tantangan internal dan eksternal. Untuk itu, OJK diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan secara menyeluruh termasuk di dalamnya perlindungan kepada nasabah.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Demikian disampaikan I.G.A Rai Wirajaya dalam pertemuan dengan jajaran OJK dan Bank Indonesia Kupang dalam serangkaian kunjungan kerja Komisi XI DPR ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa 28 April 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Komisi XI berharap, tantangan-tantangan tersebut dilaporkan kepada Komisi XI. Dalam kesempatan tersebut, Komisi XI DPR juga mempertanyakan bagaimana bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat yang sudah dilakukan oleh OJK NTT.


Perwakilan dari OJK Provinsi NTT, Sukamto, menjelaskan bahwa bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat yang sudah dilakukan oleh OJK dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penyelesaian permasalahan).


"OJK terus menyuarakan dan mengupayakan perlindungan konsumen yang telah dibangun oleh Kantor Pusat OJK," kata Sukamto.


Antara lain, sambungnya, melalui hotline financial customer area, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa, dan kewajiban pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen oleh lembaga keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.


Menururnya, kendala yang dihadapi dalam rangka perlindungan konsumen dari OJK adalah kendala luasnya jangkauan kondisi geografis wilayah NTT yang terdiri dari beberapa pulau. Selain itu, jelasnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi OJK dalam rangka perlindungan konsumen dan belum memadainya tindak lanjut pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan yang tidak berkantor di wilayah NTT.


Sedangkan dari sisi konsumen, kata Sukamto, masih belum memadainya pengetahuan konsumen atas hak dan kewajibannya terhadap produk jasa keuangan yang diterima. "Yang jelas konsumen belum mengetahui prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka perlindungan konsumen," kata Sukamto mengakhiri penjelasannya. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya