Jokowi Perintahkan Kapolri Lepas Novel Baswedan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- Presiden Joko Widodo angkat biacara terkait penahanan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jokowi menyampaikan telah menginstruksikan Kapolri untuk melepaskan Novel dari tahanan di Mako Bromob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Saya perintahkan Kapolri untuk tidak ditahan," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat 1 Mei 2015.
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung


Selanjutnya, Jokowi juga meminta Polri untuk terbuka dan tidak memunculkan polemik di kalangan masyarakat. Meski meminta Novel untuk dilepas, Jokowi menekankan agar proses hukum bisa dijalankan secara terbuka.


"Kedua proses hukum dilakukan secara transparan, adil dan ketiga perintahkan Polri untuk tidak lagi membuat hal-hal yang kontroversi pada masyarakat sehingga muncul ketidaksinergian antarlembaga," kata Jokowi.


Diketahui, Novel sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia digiring ke kantor Bareskrim dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya