Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo angkat biacara terkait penahanan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jokowi menyampaikan telah menginstruksikan Kapolri untuk melepaskan Novel dari tahanan di Mako Bromob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Saya perintahkan Kapolri untuk tidak ditahan," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat 1 Mei 2015.
Baca Juga :
Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
"Saya perintahkan Kapolri untuk tidak ditahan," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat 1 Mei 2015.
Selanjutnya, Jokowi juga meminta Polri untuk terbuka dan tidak memunculkan polemik di kalangan masyarakat. Meski meminta Novel untuk dilepas, Jokowi menekankan agar proses hukum bisa dijalankan secara terbuka.
"Kedua proses hukum dilakukan secara transparan, adil dan ketiga perintahkan Polri untuk tidak lagi membuat hal-hal yang kontroversi pada masyarakat sehingga muncul ketidaksinergian antarlembaga," kata Jokowi.
Diketahui, Novel sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia digiring ke kantor Bareskrim dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, Jokowi juga meminta Polri untuk terbuka dan tidak memunculkan polemik di kalangan masyarakat. Meski meminta Novel untuk dilepas, Jokowi menekankan agar proses hukum bisa dijalankan secara terbuka.