Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak hingga April 2015 sudah mencapai Rp293 triliun. Artinya, jumlah tersebut telah mencapai 22,64 persen dari target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2015 yang sebesar Rp1.294 triliun.
"Pajak bagus ya, pada April di luar minyak dan gas, sudah masuk Rp293 triliun, tahun lalu itu periode yang sama sebesar Rp283 triliun, jadi ada penambahan Rp10 triliun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
Padahal, kebijakan itu masih bersifat sukarela atau
voluntary
. Dengan demikian, adanya kebijakan yang sama, tapi bersifat wajib (
mandatory
), dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Selain langkah tersebut, Sigit mengaku, saat ini Ditjen Pajak sedang menjajaki kebijakan
tax amnesty
yang akan digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dia belum dapat menjelaskan secara lebih dalam karena masih sebatas wacana.
"Masih dijajaki, kalau hanya
tax amnesty
saja tidak menarik ya. Tapi, kalau ada pidana umumnya dibebaskan (itu baru menarik), sekali lagi itu baru wacana," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Padahal, kebijakan itu masih bersifat sukarela atau