Sumber :
- VIVA/ Shalli
VIVA.co.id
- Musisi senior Fariz Rustam Munaf divonis delapan bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 Mei 2015.
Faris terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang narkotika.
Faris terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang narkotika.
Baca Juga :
Kuasa Hukum: Semoga Fariz RM Bisa Direhab
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara delapan bulan penjara dan membayar biaya perkara 2.000 rupiah," kata hakim di ruang persidangan.
Putusan tersebutm lebih ringan dari pada tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan masa tahanan.
Seperti diketahui, pelantun Barcelona itu dicokok Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari lalu di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, antara lain satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, beberapa alat hisap shabu, atau bong, alumunium foil, dan korek. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara delapan bulan penjara dan membayar biaya perkara 2.000 rupiah," kata hakim di ruang persidangan.