- Putut Priyono | Surabaya Post
VIVA.co.id - PT HM Sampoerna Tbk mengonfirmasi tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya tahun ini. Rencana PHK besar-besaran karyawan Sampoerna ini berembus, menyusul upaya pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok yang akan mulai berlaku Juli 2015.
"PT HM Sampoerna Tbk menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Seluruh karyawan Sampoerna bekerja seperti biasa," kata Kepala Bagian Komunikasi dan Perdagangan Internasional Sampoerna, Elvira Lianita, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2015.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2014, pada awal tahun ini tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sekitar 8,72 persen dari tarif sebelumnya. Sementara itu, untuk segala jenis tembakau naik 10 persen.
Sebelumnya, Sampoerna mengumumkan laporan kinerja bisnisnya selama kuartal pertama 2015 dengan tren penurunan volume penjualan SKT sebesar 7,1 persen dibanding periode tahun sebelumnya. Sampoerna juga mencatat kenaikan tipis laba bersih Rp 2,9 triliun dibanding periode yang sama sebesar Rp 2,8 triliun.
Volume penjualan segmen SKT menurun hingga 22,9 persen pada 2014, dibanding 2013. Sementara portfolio Sigaret Kretek Mesin (SKM) tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan dengan peningkatan volume sebesar 9 persen di 2014.
Meski demikian, Sampoerna masih bertahan dari tekanan pasar dan ekonomi makro. Sampoerna menghasilkan volume penjualan tahunan sebesar 109,7 miliar batang dan pendapatan bersih Rp 10,2 triliun, pada 2014.