- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar
Status tersangka yang sebelumnya disandang oleh Ilham digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah permohonan praperadilannya dikabulkan.
"Kemungkinan itu (penetapan kembali Ilham sebagai tersangka) bisa saja dilakukan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 11 Mei 2015.
Menurut Johan, pihaknya bisa saja mengeluarkan kembali Surat Perintah Penyelidikan atau Surat Perintah Penyidikan terkait Ilham. Namun Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan sebelumnya terkait Ilham harus dicabut terlebih dulu.
Menurut Johan, hal tersebut juga baru bisa dilakukan setelah pihaknya mempelajari mengenai putusan praperadilan Ilham. Hingga saat ini, Pimpinan masih menunggu laporan dari Biro Hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Johan juga membantah bahwa pihaknya belum mempunyai alat bukti yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka.
"Tidak hanya kasus IAS, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka di KPK, harus ada dukungan minimal dua alat bukti," kata mantan Juru Bicara KPK itu. (ase)