Ditahan, Jero Wacik Keluhkan Gula Darah dan Kolesterol

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
Dituntut 9 Tahun Penjara, Jero Wacik: Tak masuk Akal
- Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik merampungkan pemeriksaannya setelah hampir Delapan jam diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 12 Mei 2015.

JK Pastikan Hadir di Sidang Korupsi Jero Wacik

Usai menjalani pemeriksaan, Jero menyebut penyidik lebih menelisik mengenai Dana Operasional Menteri (DOM) saat dia masih menjabat Menteri. Bahkan dia menyebut hampir 80 persen materi pemeriksaannya terkait DOM.
Terungkap, Pesta Ultah Jero Wacik Dibiayai Pengusaha


"Itu ditanya tadi, untuk apa, digunakan untuk apa saja. Detailnya apa, yang saya sebetulnya sudah agak lupa banyak ya," kata Jero.


Dia mengaku tidak pernah meminta peningkatan DOM saat dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Menurut Jero, DOM sudah sesuai dengan aturan di APBN dan dia mengklaim tidak pernah melanggarnya.


Selain soal DOM, Jero juga mengaku dia ditanya mengenai gaji dia selaku Menteri. Dia mengatakan gajinya sebagai Menteri tidak pernah naik selama 10 tahun, yakni sebesar Rp19,5 juta.


"Tadi penyidik menanyakan berapa gaji saya selama jadi Menteri, saya bilang Rp19,5 juta. Kemudian penyidik tanya apakah semua Menteri gajinya segitu, saya bilang iya," ujar dia.


Tidak hanya terkait perkara, Jero juga menyebut dia sempat menceritakan riwayat kesehatannya kepada penyidik didalam pemeriksaan. Jero mengeluhkan sejumlah penyakit yang tengah dideritanya, seperti gula darah serta kolesterol.


"Jadi selama 10 tahun kolestrol saya tinggi dan gula saya tinggi, tetapi namanya bekerja keras saya lupain aja. Saya tahan-tahan saja. Tapi minggu ini tekanan darah saya ikut tinggi, ini persoalan ini, agak khawatir saya. Kemarin ditahan selama tugas tidak terasa, sekarang mulai terasa," kata Jero.


Diketahui, Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.


Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya