DPR: Revisi UU Pilkada Guna Hindari Kegaduhan Politik

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, menegaskan, semua fraksi di DPR sudah menandatangani kesepakatan untuk merevisi terbatas Undang-Undang Pilkada. Ini penting agar tercipta pilkada serentak yang damai sekaligus menghindari kegaduhan politik yang bisa terjadi pada Desember 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Karena itu, katanya, sebagai dasar hukumnya agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak melanggar UU, maka dibentuk Panja Komisi II DPR untuk merevisi UU Pilkada tersebut.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Tiga rekomendasi Komisi II DPR RI yang diakomodasi PKPU hanya mengenai keputusan keputusan hukum tetap atau inkrah dan islah. Sementara itu, keputusan pengadilan terakhir atau PTUN tidak diakomodasi PKPU.


”Padahal, ini bisa menimbulkan kegaduhan politik. Untuk itu, Panja DPR sepakat melakukan revisi terbatas. Ini bukan hanya untuk kepentingan Golkar dan PPP, melainkan untuk proses seluruh pilkada,” ujar Rambe dalam acara forum legislasi "Revisi UU Pilkada dan Parpol" bersama Wakil Ketua Ko­misi II DPR RI Lukman Edy, Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji, dan Direktur Eksekutif PollcoMM Heri Budianto di Gedung DPR Jakarta, Selasa 12 Mei 2015.


Khusus mengenai parpol yang sedang konflik, Panja memutuskan 3 opsi, yaitu menunggu putusan hukum tetap atau inkrah, melakukan islah, dan berdasarkan keputusan pengadilan terakhir. Tapi, yang ketiga, ini yang tidak diakomodasi oleh PKPU dengan alasan tidak ada payung hukumnya. Karena itu, Panja Komisi II DPR mengusulkan revisi sebagai dasar hukumnya.


”Itu tidak menyalahi proses pembentukan perundang-undangan. Jadi, bukan untuk melanggar UU dan revisi itu akan selesai pada Juni sebelum pendaftaran pilkada dimulai,” ujar Rambe.


Perselisihan parpol pun, kata Rambe, bisa terjadi kalau misalnya sebanyak dua per tiga peserta Munas Golkar menolak. ”Di Golkar tak ada perselisihan. Jadi, yang akan diselesaikan oleh Mahkamah Partai (MP) Golkar itu, juga tidak membuat satu keputusan seperti ama­nat Pasal 33 UU No 8 Tahun 2011 tentang Parpol, maka Komisi II DPR me­rekomendasikan tiga hal tersebut ke PKPU,” tuturnya.


Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji, mengatakan jika UU Pilkada ini merupakan UU yang prosesnya paling panjang dan rumit. Namun, revisi UU Pilkada ini bukan sesuatu yang tabu, karena prosesnya memang berliku-liku, sehingga perlu disempurnakan karena berpotensi untuk digugat ke MK.


“Tapi, kuncinya tetap ada di Presiden Jokowi. Karena Kemendagri harus lapor kepada Presiden tentang revisi tersebut,” katanya. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya