Aturan Pajak Baru, Siap-siap yang Punya Rumah Mewah

Kamar hotel mewah
Sumber :
  • fairmont.com
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Dirjen terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Barang Mewah.


Hal itu, untuk memberi kepastian kepada pembeli properti mewah.


Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan terkait pembayaran pajak pembelian properti mewah akan dijelaskan melalui Perdirjen tersebut.
PTKP Naik, Penerimaan Pajak Berpotensi Hilang Rp18 Triliun


Masuk Panama Papers, Erwin Aksa Minta Data Itu Diselidiki
Dia menuturkan, PPh Pasal 22 bersifat
with holding
Pengampunan Pajak Gagal, Ekspansi Fiskal Terhambat
atau dibayar di muka, sehingga akan diperhitungkan saat penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan.

“Jadi kalau beli apartemen di atas Rp5 miliar, maka dibayar dulu pajaknya. Nanti pas penyampaian SPT bisa dimasukkan sebagai komponen pengurang bahwa dia sudah bayar pajak,” jelas Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 15 Mei 2015.


Bambang berharap, hal itu tidak akan memberatkan dunia usaha maupun para pembeli.


Beberapa waktu yang lalu, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, telah menjelaskan bahwa PPh 22 sebagai
prepaid tax.


“Artinya yang kami permasalahkan adalah uang untuk membeli apartemen itu, yang kami ingin tahu apakah sudah dibayar pajaknya atau belum. Misalkan belum, uang itu kami kenakan pajak PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya