Aturan Pajak Baru, Siap-siap yang Punya Rumah Mewah
Jumat, 15 Mei 2015 - 12:53 WIB

Sumber :
- fairmont.com
Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan terkait pembayaran pajak pembelian properti mewah akan dijelaskan melalui Perdirjen tersebut.
Dia menuturkan, PPh Pasal 22 bersifat
with holding atau dibayar di muka, sehingga akan diperhitungkan saat penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan.
Baca Juga :