- Istimewa
VIVA.co.id - PT PP Property Tbk mengungkapkan bahwa saat ini, sektor properti tengah berharap Bank Indonesia melonggarkan kebijakan uang muka kredit kepemilikan rumah menjadi sebesar 10 persen.
Menurut Direktur Utama PP Properti, Galih Prahananto, Selasa 19 Mei 2015, besaran uang muka yang saat ini sebesar 30-50 persen cukup mengganggu bisnis properti yang tengah melesu sejak 2014.
"Kalau BI kembali melonggarkan sampai 10 persen, akan banyak orang yang mampu untuk membeli unit hunian," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Lebih lanjut, Galih memastikan, penurunan besaran uang muka KPR tidak akan memicu bubble (gelembung) sektor properti.
"Jumlah penduduk kita besar, sehingga tingkat kebutuhannya banyak sekali," jelasnya.
Menurut dia, pelonggaran kebijakan uang muka akan meningkatkan jumlah investor di sektor properti yang pada akhirnya akan memperbaiki kinerja sektor ini. Apalagi, semakin banyak masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi di bidang properti.
Galih menambahkan, sejajalan dengan penantian realisasi pelonggaran kebijakan kredit oleh BI, pada tahun ini PP Property akan mengalokasikan anggaran sebesar 15 persen dari dana penawaran saham perdana (IPO) untuk belanja modal. (asp)