Hingga Maret 2015 DJP Cairkan Rp6,7 Triliun Tunggakan Pajak

sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan terus memburu wajib pajak (WP) yang belum menyelesaikan pembayaran kewajiban pajak mereka. Hingga 31 Desember 2014, nilai tunggakan pajak yang belum dibayarkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp67 triliun. 

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan hubungan Masyarakat (P2Humas), Mekar Satria Utama, Selasa 19 Mei 2015 mengatakan dari nilai tersebut, pihaknya telah mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp6,75 triliun hingga 24 Maret lalu. Pencairan tersebut diperoleh dari upaya penyanderaan yang dilakukan terhadap 12 penanggung pajak selama periode Januari hingga bulan ini. 

Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty
"Selama 2015 Ditjen Pajak telah melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak dengan surat paksa, termasuk pemblokiran rekening Penanggung Pajak, penyitaan harta Penanggung Pajak, pencegahan bahkan penyanderaan Penanggung Pajak," ujar Mekar di kantornya. 

Dia mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas program tahun pembinaan wajib pajak 2015, pihaknya juga telah mengadakan pertemuan dengan 328 WP Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak seluruh wilayah Jakarta. Dalam pertemuan itu, sosialisasi penagihan pajak terkait Penghapusan Sanksi Bunga Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) juga dilakukan. 

Wajib pajak yang diundang dalam sosialisasi tersebut adalah para WP yang menurut data Ditjen Pajak memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan. Dengan syarat melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016.

Ditjen Pajak mengapresiasi dukungan dari instansi penegak hukum lainnya dan menghimbau agar WP memanfaatkan seluruh fasilitas insentif pajak yang disediakan selama Tahun Pembinaa 2015, termasuk fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan sanksi bunga penagihan.

Dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak, dia menegaskan, Ditjen Pajak terus berkordinasi dengan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya