Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Pembubaran anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Energy Trading Limited (Petral), menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Bahkan, latar belakang pembubaran Petral menjadi sorotan berbagai pihak.
"Mengomunikasikan latar belakang suatu kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan adalah bagian dari tugas publik yang harus diemban seorang menteri, termasuk dalam perbaikan tata kelola migas," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.
Baca Juga :
Bakrie Dapat Proyek Rp1,4 Triliun di Blok Madura
"Mengomunikasikan latar belakang suatu kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan adalah bagian dari tugas publik yang harus diemban seorang menteri, termasuk dalam perbaikan tata kelola migas," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.
Dadan mengatakan, Menteri ESDM, Sudirman Said, membubarkan Petral karena merupakan tugas dan wewenang sebagai seorang pejabat negara untuk membenahi sektor energi, terutama minyak dan gas (migas).
Dadan melanjutkan, Sudirman pun senang ada diskusi yang dilakukan dengan Tim Reformasi Tata Kelola Migas tentang pembenahan sektor migas.
Menurutnya, dalam diskusi itu, pemerintah dan pihak lain bisa bertukar pikiran tentang pembenahan di sektor migas.
"Kami terbuka untuk berdiskusi dengan semua pihak untuk terus memperbaiki kebijakan pengelolaan ESDM demi memberi manfaat terbaik bagi rakyat," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dadan mengatakan, Menteri ESDM, Sudirman Said, membubarkan Petral karena merupakan tugas dan wewenang sebagai seorang pejabat negara untuk membenahi sektor energi, terutama minyak dan gas (migas).