Anggota DPR Minta RI Harus Bersuara Lantang Soal Rohingya

Almuzzammil Yusuf
Sumber :
  • Fraksi PKS
VIVA.co.id
Politikus PKS: Google Ingin Kaburkan Teritori Palestina
- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Almuzzammil Yusuf, mendesak pemerintah Indonesia bersuara lantang terhadap persoalan etnis Rohingya di Myanmar. Menurut dia, sebagai
citizen of the world
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
, Indonesia harus menggunakan konstitusinya yang mengamanatkan untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia dan melawan berbagai bentuk penjajahan.
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

"Oleh karenanya, wajar untuk bersuara lantang. Tidak seperti negara ASEAN lainnya yang membisu, demokrasi di Indonesia juga lebih maju dari negara-negara ASEAN lainnya," ujar Muzzammil dalam siaran persnya.


Bahkan, atas kejahatan warga dan Pemerintah Myanmar terhadap muslim Rohingya, Muzzammil mendorong Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan negara itu.


"Segera tarik dan tutup Kedutaan Besar RI di Myanmar, serta keluarkan Myanmar dari keanggotaan ASEAN," kata Muzzammil.


Menurut sekretaris Fraksi PKS di DPR ini, prinsip non intervensi piagam ASEAN bisa dinomorduakan demi kepentingan kemanusiaan yang lebih besar. "Sedih rasanya jika kita sebagai manusia beradab membiarkan tindakan-tindakan warga dan negara yang menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan," imbuhnya.


Lebih jauh Muzzammil memaparkan, mengapa perlu disampaikan bahwa tindakan warga dan negara Myanmar telah menginjak-injak nilai kemanusiaan.


"Berdasarkan pendapat Phil Robertson, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, bahwa Pemerintah Myanmmar terlibat dalam kampanye pembersihan etnis terhadap Rohingya yang berlanjut dengan penolakan bantuan dan pembatasan pergerakan," ujar Muzammil.


Muzzammil menambahkan, dalam laporan Asia Human Rights Watch setebal 155 halaman yang berjudul "
All You Can do is Pray
," disampaikan bahwa pejabat Myanmar, Biksu, dan tokoh masyarakat telah memimpin dan mendorong serangan terhadap wilayah muslim pada bulan Oktober 22 April 2013, untuk meneror dan mengusir secara paksa muslim Rohingya di Myanmar Barat," tambah Muzammil.


Dalam laporan tersebut, masih kata Muzammil, juga disampaikan bahwa gerakan anti etnis muslim Rohingya telah menyebabkan pengungsian lebih dari 125 ribu muslim Rohingya dan muslim lainnya.


"Selain itu, disampaikan pula perihal Pemerintah Myanmar dan anggota kelompok Arakan telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gerakan pembersihan etnis muslim Rohingya di Arakan sejak Juni 2012," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya