- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan revisi terkait Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo dan hasil rapat Komisi II. Saat ini pimpinan DPR masih menunggu sebelum menindaklanjuti.
"Kita sudah konsultasi dengan presiden, kita sampaikan apa yang jadi usulan dari perubahan Undang Undang Pilkada termasuk yang diusulkan KPU," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 20 Mei 2015.
Menurut dia, saat pertemuan konsultasi antara presiden dan pimpinan DPR, Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan usul yang berkembang tersebut. "Kita tunggu dari presiden, kan presiden kemarin ngomongnya akan mempertimbangkan. Kita akan lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan menolak usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Kemarin dari presiden sudah menyatakan ditolak revisinya jadi menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2015," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, di Istana Kepresidenan, Selasa 19 Mei 2015.
Menurut Tedjo, dalam pertemuan itu pimpinan DPR telah mendengarkan argumentasi presiden. Jokowi lantas menegaskan tidak akan melakukan revisi terhadap UU itu.
"Karena UU itu belum digunakan, sudah direvisi lagi," ujar dia.
Senin lalu, pimpinan DPR dan Komisi II DPR menemui Jokowi untuk melobi revisi UU Pilkada. DPR ingin merevisi UU itu supaya dua partai yang tengah berkonflik, yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, dapat ikut pilkada.