- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi investor asing untuk memiliki apartemen di Indonesia. Kendati demikian, apartemen tersebut hanya untuk kategori golongan apartemen mewah saja.
"Apartemennya hanya kelas mewah," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro kepada wartawan, setelah jumpa pers di Gedung Djuanda, Jakarta Pusat, Kamis 21 Mei 2015.
Bambang tidak menampik anggapan bahwa pemerintah memberikan kebebasan bagi investor asing terkait mengenai kepemilikan apartemen. Dia menegaskan, investor diberikan kebebasan memiliki apartemen mewah, tetapi bukan rumah.
"Memang itu tujuannya. Supaya asing mempunyai apartemen. Bukan rumah. Tapi ingat, hanya untuk kelas mewah," tutur Bambang.
Bambang menambahkan, pihaknya masih ingin menelusuri regulasi terkait kepemilikan apartemen tersebut.
"Ya, kita pelajari dulu aturannya, kemudian mekanismenya," ungkapnya.
Laporan: Chandra G. Asmara (asp)