Jadi Saksi, Cynthiara Alora Meradang di Meja Hijau

Cynthiara Alona rambut pendek
Sumber :
  • VIVAlife/ Shalli Syartiqa

VIVA.co.id - Menjadi saksi di persidangan kasus penipuan yang melibatkan namanya, artis Cynthiara Alona sempat adu mulut dengan terdakwa Bambang Putrama di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Chyntiara pun tak bisa menahan emosinya saat merasa dipojokkan dengan pernyataan terdakwa.

Ayah Amri Minta Anaknya Minta Maaf pada Cita Citata

"Kamu (terdakwa) ngomongnya yang benar, jangan memberikan keterangan menipu juga," tutur Alona dalam persidangan. Suasana pun semakin memanas ketika pengacara dari Bambang juga membentak Alona.

"Saksi keluar saja," ucap Yupen Hadi, pengacara Bambang.

Cita Citata Laporkan Anggota DPR Karena Cincin Rp450 Juta

"Hello, saya ini korban, duit Rp750 juta itu tidak sedikit. Masak saya disuruh keluar? Ini negara hukum, makanya saya ke sini untuk meminta keadilan," bentak Alona.

Melihat kegaduhan tersebut Abner Situmorang, selaku hakim ketua dalam persidangan itu menyela pembicaraan.

MKD Pelajari Laporan Pedangdut Cita Citata

"Kamu (terdakwa) kalau salah, ya mengaku salah saja, jangan ngomongnya berbelit-belit dan mutar-mutar," ucap Abner.

Bintang film horor ini juga mengaku tidak merasa menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan Bambang.

"Itu bukan tanda tangan saya dan materainya juga beda, saya enggak pernah pakai materai berwarna kuning," ujarnya.

Di sidang yang ketiga ini, Alona juga menjelaskan jika dia sudah mentransfer uang Rp750 Juta selama tiga tahap untuk bisnis investasi Rumah Sakit Pertamina Jakarta dari proyek awal senilai Rp1,2 milyar.

"Ternyata proyek di RS Pertamina itu enggak ada. Saya juga nggak dapat untung apa-apa selama 3 bulan yang dijanjikan Rp300 juta itu. Jaminan yang mereka berikan satu mobil Toyota Alpard dan dua SHM tanah itu ternyata bukan atas nama mereka, melainkan milik orang lain," ucap bintang film 'Ku Tunggu Jandamu' ini.

Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan saksi Bayu dan Machmud yang memberikan keterangan seputar kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Bambang dan Katiman. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Mei 2015 dengan agenda keterangan saksi terdakwa dan keterangan saksi korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya