Sumber :
- Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mengimplementasikan perlindungan konsumen dan menerapkan peraturan OJK.
Untuk itu, hari ini, Senin 25 Mei 2015, OJK mengadakan workshop perlindungan konsumen.
Untuk itu, hari ini, Senin 25 Mei 2015, OJK mengadakan workshop perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan, acara tersebut digelar agar pelaku usaha jasa keuangan memiliki pemahaman mendasar soal perlindungan konsumen.
"Selain itu, mampu mengimplementasikan perlindungan konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki," kata Anto, di sela acara
workshop
di Ballroom Hotel Intercontinental Mild Plaza, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan,
workshop
tersebut merupakan hasil kolaborasi antara OJK dan perwakilan dari masing-masing asosiasi pelaku usaha jasa keuangan, yang dimulai dari penyusunan dan penyempurnaan modul serta pelaksanaan
workshop
.
"Materi
workshop
perlindungan konsumen secara berkesinambungan dilakukan penyempurnaan, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013," ujar Anto.
Selain itu, Anto berharap, OJK dapat menjaga keseimbangan antara menumbuhkembangkan industri jasa keuangan tanpa menghilangkan penerapan budaya perlindungan konsumen.
Adapun, tujuan dari
workshop
di antaranya, memberi pemahaman prinsip dasar dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Selain itu, memberi keterampilan dalam menyusun rencana edukasi dan mekanisme serta laporan mengenai pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen. Terakhir, memberi pemahaman di ruang lingkup perjanjian baku. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan, acara tersebut digelar agar pelaku usaha jasa keuangan memiliki pemahaman mendasar soal perlindungan konsumen.