Menteri Marwan: 240 Desa dan Kota Belum Dapat Dana Desa

Petani menanam padi di areal sawah desa Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id
Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengatakan dalam program upaya percepatan penyaluran dana desa tahun 2015 yang dicanangkan pemerintah, masih banyak desa dan kota yang belum memperoleh dana desa.

Dana Desa Serap 2,65 Juta Orang Tenaga Kerja

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, dengan adanya hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan rapat kerja nasional (Rakornas) yang dihadiri para petinggi pemerintah daerah dari masing-masing wilayah yang belum memperoleh dana desa tersebut.
Dana Desa Punya Daya Ungkit Hidupkan Perekonomian Desa


"Rakornas dihadiri para gubernur, serta 240 bupati dan walikota yang belum memperoleh dana desa sampai dengan tanggal 18 Mei 2015," ujar Marwan, di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 25 Mei 2015.


Menurut Marwan, dia menginisiasi pertemuan koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembahasan kemajuan implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam hal upaya percepatan penyaluran dana desa.


Mengacu pada hal tersebut, Marwan meminta kepada 240 bupati dan walikota yang sampai dengan pertengahan Mei 2015 belum juga menerima penyaluran dana desa di tahap pertama, untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan dua dokumen yang menjadi prasyarat penyaluran dana desa.


"Dokumen syaratnya yaitu Peraturan Daerah Tentang APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) dan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota tentang penetapan besaran dana desa yang bersumber dari APBN 2015," katanya.


Selain itu, dia juga meminta kepada para gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan langkah percepatan yang dilakukan oleh bupati atau walikota di wilayahnya masing-masing.


Dengan begitu, Marwan menambahkan, bahwa dalam pelaksanaanya, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diterbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP No 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 dan PP No. 6 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.


"Kemudian telah diubah dengan PP No 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN," katanya.


Seperti diketahui, sesuai ketentuan PP No 22 tahun 2015, penyaluran dana desa dari pemerintah ke pemkab dan pemkot untuk tahap pertama yang dijadwalkan minggu kedua di April 2015 sebesar 40 persen.


Berdasarkan dari data Kementerian Keuangan per tanggal 22 Mei 2015 realisasi dana desa baru disalurkan kepada 211 kabupaten/kota, yang secara kumulatif baru mencapai Rp3,86 triliun dari pagu dana desa pada APBNP 2015 sebesar Rp20,77 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya