Banyak Pemda Belum Tahu Mekanisme Pengajuan Dana Desa

Menteri DPDTT Marwan Jafar
Sumber :
  • Kementerian DPDTT
VIVA.co.id
Rupiah Melemah, Tertekan Gejolak Ekonomi Global
-  Penyaluran Dana Desa terhambat karena banyaknya pemimpin daerah yang belum mengetahui mekanisme pengajuan Dana Desa ke Pemerintah Pusat. Menurut Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, setidaknya ada 240 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia belum menerima Dana Desa hingga pertengahan Mei ini.  

IHSG Diproyeksi Naik, Ini Pendorongnya
Belum disalurkannya dana desa di 240 Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia, mengharuskan Kementerian DPDT bekerja lebih keras untuk mensosialisasikan program Presiden Joko Widodo itu.

Lebih Oke Mana, Ekonomi RI atau Brasil?
Salah satuya dengan melakukan pertemuan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan upaya percepatan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2015.

Menteri DPDT Marwan Jafar mengatakan, belum juga disalurkannya dana desa ini terkendala para pemimpin daerah yang belum mengetahui bagaimana mekanisme pengajuan dana desa ke Pemerintah Pusat.

"Kami minta kepada para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan langkah percepatan yang dilakukan oleh bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing," ujar Marwan di kantornya, di Kalilbata, Jakarta Selatan, Senin 25 Mei 2015.

Selain itu, Marwan juga meminta kepada 240 bupati dan wali kota untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan dua dokumen yang menjadi prasyarat penyaluran dana desa. Yakni, Peraturan Daerah Tentang APBD dan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota tentang penetapan besaran dana desa yang bersumber dari APBN 2015.

Tak hanya itu, lanjut Marwan, untuk memantau pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan dana desa, pihaknya akan segera membentuk Tim Pengendali Dana Desa. Tim tersebut  beranggotakan pejabat lintas kementerian dan berfungsi pada pengendalian dan pengawasan penyaluran dana desa.

"Dalam pengawalan pengelolaan dana desa, pemerintah juga akan menerjunkan tenaga pendamping desa, tugasnya untuk mendampingi aparat desa dalam pengelolaan Dana Desa. Serta, kepada masyarakat desa dalam pemanfaatkan Dana Desa sesuai dengan prioritas penggunanya," katanya

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan perlunya segera dilakukan percepatan penyampaian kedua dokumen menjadi prasyarat bagi penyaluran dana desa ini. "Hal ini sejalan dengan penguatan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, yang akan segera dilakukan Kemendagri," ujarny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya