Komisaris Pertamina Tolak Jadi Saksi Tersangka KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisaris PT Pertamina, Sahala Lumban Gaol tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) tahun 2004-2005.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Sahala Lumban Gaol tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin, 25 Mei 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Priharsa mengungkapkan, panggilan Sahala tersebut merupakan permintaan dari mantan Direktur Pertamina yang juga tersangka dalam perkara ini, Suroso Atmo Martoyo (SAM).


Suroso meminta penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sahala sebagai saksi meringankan untuk dia. Namun, Sahala menolak permintaan tersebut.


"Yang bersangkutan telah membuat pernyataan tertulis kepada penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berkenan untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka SAM, sesuai permintaan SAM," ujar Priharsa.


Diketahui, KPK telah menetapkan Suroso Atmo sebagai tersangka pada November 2011 silam. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain Suroso, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina Suroso.


Kasus ini, berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.


Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar US$12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar US$8 juta. Suap itu diduga diberikan, agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya