OJK: 54 Persen Pengaduan Ditujukan ke Perbankan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo mengungkapkan, sebanyak 54 persen dari 3.612 pengaduan pelayanan industri jasa keuangan yang diterima dari masyarakat hingga saat ini, ditujukan untuk perbankan.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Dia mengingatkan, evolusi yang terjadi di sektor tersebut, jangan mengesampingkan prinsip utama pelayanan bisnis jasa keuangan yang selama ini diterapkan. 

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
"Prinsip perbankan yaitu kepercayaan, bank juga harus memberikan layanan yang prima. Konsumen akan nyaman apabila komunikasinya baik," kata Sri di Hotel Ritz Carlton, Rabu, 27 Mei 2015.

Merespons pengaduan tersebut dia mengatakan, OJK terus berupaya memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Baik dari sisi internal perbankan maupun secara eksternal di masyarakat.

"Penguatan fungsi internal perlu menjadi perhatian pengurus bank dan pegawai. Untuk itu, OJK terus berupaya untuk memperbaiki SDM-nya agar mampu dijalankan. Melalui eksternal, OJK telah mendirikan Lembaga Penyelesaian Sengketa Keuangan (LPSK)," ujar Sri.

Meski demikian dia meyakini bahwa perbankan masih  menjadi industri strategis yang dapat diandalkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. 

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2015 mengalami perlambatan, atau hanya tumbuh 4,71 persen. Melambat 0.53 persen dari tahun 2014 sebesar 5,17 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya