Aturan Uang Muka KPR Diperlonggar, Sejalan Dengan FLPP

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menyambut baik pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah. 

Dengan pelonggaran aturan uang muka tersebut dan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilakukan pemerintah. Dia meyakini, realisasi pembangunan satu juta rumah dapat terakselerasi. 

"Saya kira itu sejalan dengan kebijakan kami yaitu FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan). Kalau FLPP kan bunganya lima persen dan uang muka cuma satu persen, jadi kalau cash itu cuma Rp4 juta,"  ujar Basuki di Jakarta Convention Center, Rabu, 27 Mei 2015.

Sebab, kebijakan ini akan mendorong daya beli masyarakat untuk membeli rumah, dan backlog (ketersediaan) perumahan juga dapat diatasi.
BI: Ekonomi RI Bakal Tumbuh Lagi di Kuartal Ketiga

"Kebijakn LTV dari BI ini yang menurunkan uang muka, saya sangat berterimakasih," ucapnya.
Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah

Seperti diketahui, Bank Indonesia sedang merevisi aturan Loan to Value Ratio untuk kepemilikan rumah (KPR) dan Apartemen (KPA).  Lewat revisi tersebut, dijelaskan bahwa uang muka yang disetor konsumen akan lebih ringan, alias ada kelonggaran. 
Alasan Mengapa Harus Segera Lunasi Utang
Ilustrasi investasi rumah yang tepat

Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya

Jika dimulai sejak muda, investasi properti bisa sangat menguntungkan.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2016